"Ini soal kecil, tapi menunjukkan saksi ini tidak jujur sebenarnya. Ini salah," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat saat menceritakan proses persidangan di hadapan warga yang datang ke Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Humphrey juga menyoroti bahwa Novel sejak awal sudah memiliki sentimen negatif terhadap Ahok. Humphrey mengatakan Novel pernah dipenjara karena menghina Ahok.
Mengaku Tak Tahu
Penasihat hukum Ahok lainnya yang juga hadir dalam persidangan, Josefina Syukur, mengaku geregetan dengan kesaksian Novel.
Josefina menjelaskan, Novel tak lagi menyoalkan ada atau tidaknya kata pakai dalam ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, Novel beranggapan dengan menggunakan kata pakai saja, hal itu sudah menunjukkan penistaan agama.
Saat persidangan, Josefina mengaku mencoba mengkonfrontasi ucapan Novel itu dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Bikin kami geregetan. Saya bilang Habib Rizieq berarti juga melakukan penistaan. Jawabnya apa? Enggak tau," kata Josefina.
Selain Novel, dalam sidang yang berlangsung selama 11 jam itu, terdapat tiga saksi lainnya yang dimintai keterangan. Dalam sidang kemarin terdapat empat orang saksi pelapor yang dihadirkan. Mereka adalah Imam FPI DKI Muchsin Alatas, Gus Joy Setiawan, dan Koordinator Forum Anti Penista Agama Syamsu Hilal. (asa)