Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun.
Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Janji Manis Jokowi yang Hilang di Bukit Duri |
"Jadi tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera.
Mengutip detikcom, SP1 tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
Pada sidang putusan sela Selasa lalu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menolak poin keberatan Pemkot Jakarta Selatan sebagai tergugat yang menganggap PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara itu.