Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, barang haram itu dibawa oleh Kessy Lilian Venace, WNA asal Tanzania.
"Selain 66 kapsul sabu yang ditelan, ada 20 kapsul sabu yang disimpan di celana dalam dan empat gram ganja yang berhasil ditemukan," kata Eko, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat akan melakukan pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri, sekarang sudah dibawa ke RS Soekamto Kramat Jati untuk dilakukan autopsi," kata Eko.
Slamet menambahkan, obat pencahar adalah jalan bagi para penyelundup untuk mengeluarkan paket narkoba tersebut. Risiko pecah di dalam perut sangat besar, yang dapat menyebabkan kematian.
"Kalau pecah itu orang langsung mati. Bandar melakukan beragam cara dan modus ini masih sering dipakai juga," ujar Slamet.
Sementara itu, tim gabungan Direktorat IV Bareskrim Polri dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok mengamankan enam boks ganja kering dari rumah terduga kasus penyalahgunaan narkoba, Sukmajaya, di Jalan Terusan Haji Nawi Malik, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Enam boks ganja kering itu diantar menggunakan jasa pengiriman JNE. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pelaku menerima enam boks paket yang diantar jasa pengiriman JNE di rumah kontrakannya di Bojongsari.
“Setelah paket diterima pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujar Martinus.
Dari penggeledahan, polisi menemukan, enam box yang baru saja diterima pelaku berisi ganja kering dengan berat total 181 kg. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rdk)