Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mendata pulau-pulau kecil sejak tahun lalu. Tercatat ada sekitar 13.500 pulau kecil.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja, jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah karena pendataan masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau itu akan diidentifikasi ulang melalui beberapa tahap, mulai dari penamaan, penentuan titik lokasi, dan status untuk menentukan apakah pulau tersebut termasuk tanah adat atau bukan.
"Yang jelas pemerintah akan membuat pulau-pulau itu lebih bermanfaat, akan ada pulau yang dijadikan khusus untuk wisata atau konservasi penyu. Jadi setelah diklaim oleh negara pulau akan sangat bermanfaat, tidak diabaikan," kata Sjarief.