Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, seluruh uang tersebut berdasarkan hasil eksekusi atas 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap yang ada di tahun 2016.
"KPK melakukan eksekusi 81 putusan yang telah inkrah. Lebih dari Rp497,6 miliar ke kas negara," ujar Basaria dalam kerangan pers 'Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016' di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1).
Lihat juga:Kasus Korupsi Kepala Daerah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, dari jenis tingkat jabatan, Basaria berkata, ada 26 perkara yang melibatkan sektor swasta, 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD, dan 10 perkara yang melibatkan pejabat eselon I, II, III.
"Kegiatan OTT tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," ujar Basaria.
Lebih dari itu, Basaria menyatakan, banyaknya OTT yang dilakukan KPK menunjukkan tingginya partisipas dan keberanian masyarakat dalam melaporkan tipikor yang akan terjadi di lingkungannya.
Sementara itu, dari segi pencegahan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan KPK telah menyerahkan 14,6 miliar ke dalam kas negara dalam bentuk PNBP. Uang tersebut mersumber dari laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.
"Dilihat dari institusi pelapor, PUMN/BUMD intitusii paling banyak melapor gratifikasi dengan 731 laporan, kementerian 640 laporan, dan pemerintah daeran 239 laporan," ujarnya.
(obs)