Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Irfan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Irfan, polisi juga menetapkan Fahmi sebagai tersangka kasus yang sama. Saat ini, Fahmi masuk dalam daftar pencarian orang.
Meski demikian, dia belum dapat memberikan informasi secara pasti terkait kronologi pengeroyokan yang terjadi.
"Satu orang bernama Fahmi, kami tetapkan jadi DPO. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap orang yang mendengar dan melihat kejadian itu," ucapnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Jelambar, Jakbar, Jumat (6/1). Jelambar menjadi kawasan blusukan dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Widodo diduga dikeroyok oleh sekitar 10 orang oknum anggota FPI.
Widodo mengalami luka di bagian mata dan di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruna, Jalan Daan Mogot, Jakarta Utara untuk menjalani perawatan.
Sekretaris Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin membantah tuduhan bahwa anggotanya mengeroyok Widodo.
"Tidak ada pengeroyokan yang ada satu lawan satu. Namanya M. Irfan, Qoid LPI di Kecamatan Gropet. Ada saksi warga sekitar yang melihatnya," kata Novel kepada CNNIndonesia.com. (rel/obs)