Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan karena masih tersisa satu pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab oleh Buni Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 138, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 12, ayat (5), penyidik harus mengembalikan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan dalam waktu 14 hari.
Buni sendiri menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Dengan ekspresi muram, Buni Yani keluar dari Ditkrimum untuk bergegas pulang.
Menurut kuasa hukumnya, Irfan Iskandar, pertanyaan kepada Buni masih berkaitan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang dituduhkan pada kliennya itu.
"Pertanyaannya tetap tidak menyimpang dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu. Tapi pendalaman materi tidak dapat kami sampaikan di sini," ujarnya.
Menurut Irfan, pemeriksaan terhadap kliennya itu tidak sah lantaran telah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, hasil dari berkas perkara juga tidak diberitahukan oleh polisi.
Meski demikian, Irfan mengatakan, sebagai warga negara yang taat akan hukum akhirnya Buni Yani memenuhi panggilan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, Pak Buni memenuhi panggilan," ucapnya.
(obs)