"Terdakwa kecentilan, tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke Kepulauan Seribu," kata Irena dalam sidang penodaan agama di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna langsung bereaksi. Dia menuding balik Irena yang dianggapnya terlalu berlebihan dan keluar konteks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ini relevan, saya sebagai saksi ditanya prestasi terdakwa?" kata Irena.
Majelis hakim pun mengingatkan Irena terkait fakta persidangan, mereka menyebut kejujuran dalam persidangan merupakan elemen penting. Irena diminta tak melulu memberikan stigma.
Meski sudah diperingati hakim, Irena masih sedikit menghindar. Ia menjawab dengan jawaban tak lugas.
"(Membongkar Kalijodo) ya saya dengar, tapi simpang siur, tak terlalu tahu. (Menutup diskotek) juga hanya sayup-sayup," kata Irena.
Hari ini adalah sidang kelima Ahok. Sama seperti sidang pekan lalu, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.