"Pembentukan ini membenamkan harapan penyelesaian pelanggaran HAM yang dinantikan oleh keluarga korban, para pencari keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat dihubungi Rabu (11/1).
Pigai mengatakan, pembentukan Dewan Kerukunan justru meniadakan instrumen hukum terkait HAM yang sudah ada di Indonesia, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM; dan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, instrumen hukum, sistem peradilan, dan lembaga yang mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah tersedia. Oleh karena itu, pembentukan Dewan Kerukunan dinilai tidak diperlukan lagi.
Pigai menjelaskan, penyelesaian konflik sosial yang mengakibatkan pelanggaran HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu pemantauan penyelidikan Komnas HAM yang bersifat proyustisia dan mendorong hasil penyeledikan ke peradilan HAM.
"Kalau sudah masuk ke peradilan HAM, tidak bisa langsung ke nonyudisial, sampai inkracht dulu di pengadilan, baru bicara soal nonyudisial. Harus ada proses pembuktian kebenaran," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. Dewan ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik sosial.
Wiranto berharap, konflik sosial tidak langsung masuk ke pengadilan, namun diselesaikan secara musyawarah yang dimotori Dewan Kerukunan. Mantan Panglima ABRI ini menilai, Dewan Kerukunan diperlukan karena Indonesia punya sejarah menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah untuk mufakat.
"Menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah mufakat, cara damai, bukan dengan cara konflik," kata Wiranto beberapa waktu lalu.