Rizieq tiga kali dilaporkan atas tuduhan penistaan agama dan dua kali dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
Rizieq mengatakan, hak setiap warga negara melapor ke polisi jika merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada laporan hanya berupa sampah yang enggak perlu didengarkan. Karena itu polisi jangan hanya bicara kacamata hukum, polisi juga mesti lihat kacamata sosial politik dan keamanan. Semua harus dinamis sehingga polisi tidak terjebak dalam permainan politik sekelompok pihak," kata pria yang kerap disapa Habib Rizieq ini.
Rizieq menegaskan ia siap datang memenuhi panggilan penyidik terkait laporan itu.
"Saya tidak pernah lari dari panggilan, saya akan datang," kata Rizieq.
Ia juga menuding orang yang melaporkannya, Sukmawati, pernah memalsukan ijazah. Tapi kasus itu tidak naik ke pengadilan walau sudah dilaporkan ke polisi.
"Silakan kiai yang bersalah diproses, ulama yang bersalah diproses, habib yang bersalah diproses, tokoh nasionalis, tokoh-tokoh daerah siapapun pejabat di republik ini yang bersalah diproses. Tidak boleh ada pilih-pilih dalam penegakan hukum," kata Rizieq.
Habib Sama di Muka Hukum
Terkait pelaporan Rizieq ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj mengatakan sudah seharusnya polisi mengusutnya. Seorang habib juga adalah warga negara yang kedudukannya sama di muka hukum.
"Semua bangsa Indonesia di depan hukum sama, bukan habib maupun habib," kata Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/1).
Said menyerahkan seluruh proses hukum yang diduga menjerat Rizieq kepada Kepolisian.
Sementara itu Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, petugas belum menjadwalkan pemeriksaan pada Rizieq selaku terlapor.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti lainya seperti keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.