"Tafsir MK ini menjadi sangat keliru. Pertimbangannya hanya melihat dari perspektif kandidat yang merasa dibatasi haknya dalam dipilih," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/1).
Ketentuan tersebut dimohonkan Anggota DPRD Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat itu, Ichsan Yasin Limpo tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK menilai ketentuan itu telah menimbulkan perbedaan perlakuan pada warga negara yang ingin ikut serta dalam proses demokrasi, semata-mata karena status kelahiran dan kekerabatannya dengan petahana. Namun kata Feri, selama ini pejabat yang terlibat korupsi terbukti terkait dinasti politik.
Tak hanya di Klaten, kasus korupsi yang menimpa keturunan dinasti politik terjadi pada bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013.
Sejumlah anggota keluarga mulai dari suami, adik kandung, anak, menantu, hingga anak tiri diketahui menjabat beberapa posisi strategis di Banten.
Dinasti politik lainnya yang terlibat korupsi adalah Anggota DPR Dewi Yasin Limpo. Dia terlibat suap proyek pembangkit listrik di Papua.
Dewi merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah anggota keluarga Limpo juga diketahui menjabat beberapa posisi strategis mulai dari anggota DPR hingga bupati di Sulawesi Selatan.
Feri menilai, fakta-fakta tersebut mestinya bisa menyadarkan MK bahwa putusannya berdampak pada praktik korupsi yang berasal dari dinasti politik. Hanya saja, Feri menyadari bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga ia tak bisa seenak hati menentang.
Feri mengaku tengah merancang uji materi baru soal ketentuan serupa ke MK. Ia akan memasukkan kasus-kasus korupsi tersebut sebagai fakta baru untuk menjadi pertimbangan hakim.
"Kami coba uji materi baru agar dinasti politik tidak dengan mudah berkuasa di Indonesia. Kami akan beri fakta baru soal kasus di Klaten dan Banten ini," tuturnya.
Namun Feri mengaku belum tahu ketentuan mana yang akan diuji materi ke MK. Untuk menghindari pengulangan, menurutnya, uji materi akan dilakukan dengan ketentuan yang berbeda.
"Bisa lewat UU Pilkada, bisa juga melalui UU Parpol. Bisa diuji soal syarat pencalonan misalnya apa boleh dari dinasti politik. Kami masih perlu mengkaji lagi," ucap Feri. (rdk)