Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, upaya banding diajukan lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Raoul dan tiga tahun penjara pada Ahmad. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7,5 tahun penjara pada Raoul dan empat tahun penjara pada Ahmad.
"Kami ajukan banding atas putusan Raoul dan Ahmad Yani," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU meyakini pemberian uang dari Raoul sebenarnya ditujukan pada Casmaya dan Partahi. Uang itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika Partahi sebagai ketua majelis hakim menangani perkara perdata antara PT MMS sebagai penggugat dengan PT KTP sebagai tergugat sejak Oktober 2015. Sementara Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Raoul meminta bantuan Santoso pada 4 April 2016 agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Santoso lantas menyarankan pada Raoul agar langsung menghubungi Partahi selaku ketua majelis hakim.
Raoul menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu untuk majelis hakim agar menolak gugatan PT MMS. Ia juga menjanjikan uang sebesar Sin$3 ribu bagi Santoso selaku perantara pemberi uang.
Sebelum sidang putusan 30 Juni 2016, Raoul sempat kembali menemui Partahi dan Casmaya. Entah apa yang dibahas namun majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS. Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui pegawai Raoul, Ahmad Yani.