Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Andy untuk mendalami perannya terkait pengisian jabatan di pemkab Klaten. Andy diduga mengetahui kasus ini setelah KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar di kamarnya saat penggeledahan pada akhir Desember 2016.
"Kami menggali lebih jauh hasil penyitaan dan penggeledahan uang Rp3 miliar yang ditemukan dari kamar Andy Purnomo," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Andy tak berkomentar banyak pada awak media usai menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1) sore. Anggota fraksi PDI Perjuangan ini mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait penemuan uang Rp3 miliar di kamarnya.
"Tadi klarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan dan itu sudah disampaikan ke penyidik," ucap Dedy.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan kepada delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Lihat juga:Politik Dinasti dan Potensi Korupsi |
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. (yul)