Laporan ke Polda Metro Jaya terkait kesaksian Novel dalam sidang kasus penodaan agama pada Selasa (3/1) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017.
"Pada fakta persidangan, Novel mengatakan, Ahok telah merekayasa kasusnya dia (Novel) sehingga masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan Ahok telah membunuh dua anak buah (Novel) di dalam penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rollas mengatakan baik Ahok dan kuasa hukumnya tidak terkait dengan penahanan Novel dan anak buahnya. Penahanan itu, kata dia, ditangani pihak aparat hukum.
"Itu kan terkait aksi demo menolak Pak Ahok saat menjabat sebagai Gubernur, setelah diproses oleh polisi ternyata ada yang ditahan. Kami pun tidak tahu (ada yang meninggal), dan itu juga sudah berbeda dengan perkara yang disidangkan," tuturnya.
Rollas mengatakan, pelaporan itu telah mendapat persetujuan dari Ahok, meski pada awalnya petahana tidak berniat melaporkan Novel.
Selain Novel, Rollas mengatakan, masih ada 12 saksi lainnya yang akan dilaporkan oleh oleh kuasa hukum Ahok lantaran dianggap memberikan kesaksian palsu soal kejadian di Pulau Seribu.