Rizieq dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian itu beredar melalui video di media sosial.
Laporan Eddy itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor ini anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.
Argo juga menyebutkan kata-kata Rizieq yang dipersoalkan oleh Eddy adalah, "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."
"Ceramah itu dilihat pelapor pada waktu malam hari sekitar pukul 21.00 lewat YouTube. Dia ditemani saksi melihat video itu," tuturnya.
Untuk memperkuat laporannya itu, Eddy menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di YouTube.
Dalam laporan itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (pmg/rel)