"Indonesia adalah negara hukum. Kalau itu tidak diatur, permasalahannya hanya moral dan sosial. Tapi ada undang-undang yang menyebut cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera," ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).
Tito meminta supaya semua anggota kepolisian tidak menutupi pengibaran bendera tersebut. Ia pun mendesak FPI tidak berkilah dari kejadian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa Bendera Merah Putih di saat bergerak ke area demonstrasi.
Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menunut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.
Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.