Ichsanuddin menuturkan, penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepadanya. Ia berkata, materi pemeriksaan itu tidak jauh berbeda dengan pertanyaan polisi saat menginterogasinya pada kasus makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputri.
"Substansi sama karena pengulangan tapi tadi lebih ditekankan ke Sri Bintang, apakah saya pernah satu forum dan pendapat saya mengenai kajiannya," kata Ichsanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengklaim jarang menghadiri forum yang digagas oleh Sri Bintang karena keduanya mengajar di dua univesitas berbeda.
"Hanya satu, yaitu apakah saya menghadiri acara di Tugu Proklamasi. Saya katakan, saya diundang oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia," kata Said.
Said mengatakan, acara itu awalnya hendak diadakan di Salemba. Belakangan, kata dia, kegiatan itu diselenggarakan di Tugu Proklamasi.
Lebih dari itu, Said yang menjadi pembicara pada forum itu enggan menjelaskan materi pertemuan tersebut. Ia pun mengaku hanya mengetahui sosok Sri Bintang dari pemberitaan di media massa.
Awal Desember lalu, kepolisian menjerat Sri Bintang dengan pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP. Ia diduga merencanakan makar dan pemufakatan jahat.