"Kami akan tanya sumbangan itu masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, rugi atau tidak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1).
Pembahasan soal sumbangan dana itu, kata Agus, merupakan satu dari beberapa fokus KPK pada penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung terkait pemidanaan pengembang proyek reklamasi, Agus menyebut lembaganya baru sampai tahap pengumpulan data. "Belum sampai situ," katanya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, sebagai penerima suap, telah divonis menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda untuk menunda pengesahan raperda.
Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang.
Lihat juga:MA Gandeng KPK Matangkan Pidana Korporasi |