Panggilan pemeriksaan tersebut dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
"Benar mas," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1).