"Ini hanya soal waktu saja, kami lihat waktunya," kata Ari di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Hingga saat ini, terdapat enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq, lima laporan ditangani Polda Metro Jaya, dan satu laporan oleh Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelapor Rizieq di antaranya Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini proses hukum terhadap Rizieq terus berjalan, walaupun ada permintaan yang bersangkutan untuk menyelesaikan berbagai kasusnya secara kekeluargaan.
"Sementara ini proses hukum berjalan. Kami belum lihat pendekatan lain seperti apa," kata Boy.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap dilakukan bila ditemukan unsur pidana nantinya. Boy pun meminta Rizieq mengikuti mekanisme hukum yang ada.
Namun demikian, Boy mengatakan polisi tak menutup kemungkinan agar berbagai kasus Rizieq diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi, sekali lagi, Polri utamanya dalam menegakkan hukum adalah hukum acara. Itu hal yang tidak bisa dipungkiri karena itu aturan yang jelas," tuturnya.