Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan dugaan keterlibatan produsen mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar.
"Yup benar (terkait kasus Rolls-Royce)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari news.sky.com, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mengungkap 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap Rolls-Royce di tujuh negara, salah satunya adalah Indonesia.
Dilansir dari BBC.com, Pengadilan Inggris memerintahkan Rolls-Royce untuk membayar denda dan biaya sebesar £497 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ke SFO. Rolls-Royce pun menerima putusan pengadilan tersebut.
Rolls-Royce mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan akan membayar denda yang telah ditetapkan.
Selain denda ke SFO, Rolls-Royce juga akan membayar denda sebesar US$170 juta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dan US$26 juta kepada para regulator Brasil.
Kesepakatan antara SFO dan Rolls-Royce, disetujui oleh pengadilan, Selasa (17/1). Kesepakatan itu dikenal sebagai kesepakatan penangguhan tuntutan (DPA).
Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.
Lihat juga:Rolls-Royce Akui Suap Pihak Garuda Indonesia |
Di Thailand, Rolls-Royce setuju untuk membayar US$18,8 juta atau sekitar Rp240 miliar kepada para agen dari pemerintahan Thailand dan karyawan Thai Airways. Para agen ini bertugas agar Thai Airways membeli mesin T800 produksi Rolls-Royce.
Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk CES, maskapai penerbangan milik negara, agar membeli mesin T700.