Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, banyaknya kasus TKA ilegal belakangan ini menimbulkan dugaan telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait keberadaan TKA di Indonesia.
"Di Indonesia, masuknya TKA menjadi perhatian khusus. Kami menduga ada penyalagunaan kebijakan dan koordinasi belum berjalan lancar," ujar Laode di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode mengatakan, para TKA ilegal masuk melalui jalur laut, darat, dan udara. Mereka memanfaatkan sejumlah oknum masyarakat lokal dan jaringan perdagangan manusia untuk masuk ke Indoensia.
"Data TKA ilegal masih simpang siur. Kalau tidak teratasi bisa menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.
Saleh mengatakan, Permen tersebut tidak mencantumkan kewajiban bagi setiap TKA untuk menguasai bahasa Indonesia. Hal itu dinilai menyebabkan tersumbatnya transformasi pengetahuan dan kesalahan koordinasi dengan tenaga kerja lokal.
"Kami mendesak revisi Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. Jadi dengan penguasaan bahasa Indonesia, TKA yang datang adalah skill worker. Itu juga menjadi filter," ujar Saleh.
Saleh juga mendesak peningkatan pengawasan oleh Kemnaker dan Ditjen Imigrasi, serta meninjau kembali kebijakan kerjasama proyek dengan negara lain, khsusunya China.
"Kami mendesak pemerintah mengutamakan pekerja lokal. Saya bukan anti asing," ujarnya.
Di sisi lain, Plt Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, Maruli Hasiloan Tambunan mengakui pihaknya belum bekerja optimal dalam mengawasi TKA. Namun, ia mengklaim, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengawasi TKA.
"Kami tidak menyangkal ada TKA ilegal. Namun kami juga berupaya melakukan pengawasan dengan berintegrasi," ujarnya.
Manurutnya, banyak TKA juga terkait dengan sejumlah kebijakan investasi pemerintah. Berdasarkan data Badan Kordinasi Penanaman Modal, kata Maruli, pemerintah kali ini menargetkan investasi sebesar Rp600 triliun.
Berdasarkan data yang dikantongi Maruli, ada sekitar 74 ribu TKA di Indoensia, dengan TKA terbesar berasal dari China sekitar 21 ribu orang. Dengan data itu, ia juga sekaligus menampik isu yang menyebut ada 10 juta TKA asal China di Indonesia.
"Kami tidak setuju (isu) ada 10 juta TKA. Namun kami tidak menyangkal ada TKA ilegal. Prinsipnya saat ini masih bisa kami kendalikan," ujar Maruli.