Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, dalam menindak Emir, lembaganya bekerja sama dengan badan antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga serupa milik Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Perkara ini adalah bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB. Mereka sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lain," tuturnya di Jakarta, Kamis (19/1).
Lihat juga:Rolls-Royce Akui Suap Pihak Garuda Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-undang Inggris pada tahun 2014, perusahaan yang mengakui kejahatan ekonomi seperti penipuan atau penyuapan dan mau membayar denda yang besar dapat lepas dari penuntutan.
Di China, Rolls-Royce setuju membayar uang sebesar $5 juta atau sekitar Rp66 miliar untuk China Eastern Airlines, maskapai penerbangan pelat merah China.
Kala itu, Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo menyebut mesin-mesin itu akan digunakan untuk 14 pesawatAirbus A330-neo milik maskapainya.
Mengutip Detikcom, President-Civil Aerospace Rolls-Royce Eric Schulz mengatakan, perusahaanya pertama kali menjual mesin Trent untuk Garuda pada 1986. "Kami bangga bisa menyuplai mesin bagi penambahan armada baru Garuda," ucapnya.
KPK menjerat Emir dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK juga menjerat SS, beneficial owner Connaught International Pte. Ltd yang diduga memberi suap kepada Emir. SS dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.