Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus suap tersebut harus ditanggung Emir secara personal, bukan Garuda Indonesia. Badan usaha milik negara itu dengan demikian tetap dapat beroperasi seperti biasa.
"Garuda Indonesia sangat kooperatif dan tindak pidana korupsi ini bersifat individual. Seharusnya kasus ini tidak menganggu operasional mereka," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada kasus Emir, Laode meminta pada pelaku usaha, terutama BUMN, untuk menerapkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Ia berharap, perkara Emir merupakan kasus korupsi terakhir yang melibatkan perusahaan negara.
Lihat juga:Rolls-Royce Akui Suap Pihak Garuda Indonesia |
"Sebagai perusahaan publik, kami sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnis, mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat hingga transparansi informasi," tutur Benny.
Benny mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan kasus yang menjerat Emirsyah kepada KPK. Ia berjanji, perusahaannya akan bersikap kooperatif kepada penyidik.