Pria berinisial NF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) malam.
"Sudah kami amankan semalam, inisialnya NF. Nanti lebih lengkapnya silahkan tanya ke Humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menangkap NF, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya bendera Merah Putih berhuruf Arab dan silang pedang serta sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa bendera Merah Putih. Pada bagian bendera merah terdapat kalimat syahadat Laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara itu, sisi putih bendera itu terdapat gambar pedang.
Penggunaan bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.