Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga menerima suap berupa uang dan barang senilai lebih dari Rp20 miliar.
"Kasus ini bukan kejahatan tunggal. Tentu dalam pengembangan penyidikan, terbuka kemungkinan ke arah TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan Menyita
"Perkara ini memang bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Jadi kami bekerja sama intensif dengan SFO dan CPIB," katanya.
Emir sebelumnya diduga menerima suap berbentuk uang 1,2 juta euro, US$180 ribu, dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Salah satu barang yang diterima yakni kondominium yang disewakan di Singapura.
CEO MatahariMall ini diduga menerima suap tersebut dari Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno menjadi tersangka pemberi suap.