Dia menjelaskan, ada kekeliruan tentang surat panggilan dirinya yang menyebutkan penggunaan dana bansos untuk kegiatan Kwarda Pramuka.
"Di sini ada kekeliruan yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," kata Sylvi usai diperiksa di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/1).
Lihat juga:Sylviana Diperiksa untuk Klarifikasi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menjelaskan, biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan pada APBD melalui belanja dana hibah sebesar Rp6,8 miliar. Dana itu digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014.
Terkait dengan itu, Sylvi menjelaskan, dana hibah tersebut memunculkan sisa Rp801 juta. Sebab beberapa kegiatan tak bisa dilakukan dengan alasan keterbatasan waktu. Sisa dana tersebut, kata Sylvi, sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Ini sudah dikembalikan ke kas daerah dengan jumlah Rp801 juta sekian, jadi saya sampaikan semua kegiatan ini insya allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti," ujarnya.
Sylviana diperiksa penyidik Tipikor Bareskrim Polri sejak pukul 07.53 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Setelah memberikan keterangan pers kepada awak media, Sylviana meninggalkan gedung Ombudsman Republik Indonesia.
Tim pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Imelda Sari, mengatakan bahwa Sylviana akan langsung melanjutkan aktivitas kampanyenya hari ini.
Bareskrim Polri membidik Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi dana bansos yang digunakan Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.
Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.