Gelar perkara kedua ini akan menentukan status Rizieq dalam kasus itu, apakah menjadi tersangka atau penyidik harus mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Saya kira masalah waktu saja, penegakan hukum perlu waktu. Masalah hukum acara harus dipatuhi," kata Boy saat ditemui di Mabes Polri, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengungkapkan gelar perkara murni kepentingan dari penyidik dan di situlah dibahas apakah kasus yang tengah diusut bisa dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Jika ada kekurangan, maka penyidik masih diberi waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.
"Macam-macam, saksi ahli, barang bukti, minta persetujuan penyitaan ke pengadilan, administrasi lah," kata dia.
Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduan itu diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
[Gambas:Video CNN] (yul)