Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan deportasi terhadap 17 orang itu dilakukan karena mereka diduga akan melakukan perjalanan ke Suriah dengan terlebih dulu mampir ke Turki.
"Setelah dijaring, mereka diwawancara dan akhirnya dilakukan langkah deportasi," kata Boy saat ditemui di Mabes Polri, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan hingga saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang tersebut terkait dugaan mereka berafiliasi pada ISIS.
"Kami upaya proporsional karena beberapa hari lalu ada WNI yang dikembalikan dari Malaysia, tapi setelah pemeriksaan tak ada alasan kuat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Mengacu pada UU No. 15 Tahun 2003 tentang penegakan tindak pidana terorisme, polisi memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa 17 WNI tersebut.
Oleh sebab itu, Boy meminta seluruh pihak menunggu setidaknya dua hingga tiga hari ke depan untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.
Penangkapan 17 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, setelah pihak Densus 88 dan kantor imigrasi melakukan pemantauan terhadap mereka.
Ke-17 WNI itu tiba di bandara pukul 18.10 WIB dengan menggunakan penerbangan Turkish Airline TK 056. Saat ini, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Densus 88.
KMereka yang diamankan antara lain berinisial FW, S, M, SMA, APA, IOM, UAS, RRZ. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar, Pandeglang, Malang, dan Padang.