Dalam draf RUU Pemilu usulan pemerintah, penjelasan mengenai jumlah anggota DPR tertuang dalam pasal 155. Pasal tersebut menyebutkan jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560.
"(penambahan kursi) Ini tentu sedang dibahas direvisi UU Pemilu dan kami percaya pada tim pansus yang akan studi banding. Kemarin ketua pansus sudah menghadap saya untuk melihat situasi di daerah, bagaimana kemungkinannya," kata Setya di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya minta evaluasinya, saya minta langsung mengadakan peninjauan (ke daerah) sehingga hasil bisa dilaporkan ke fraksi dan juga pimpinan," kata Setya.
Menurut Fadli penambahan kursi DPR sebanyak 10 sampai 20 orang jumlah yang normal. Dulu jumlah anggota DPR sebanyak 520 dan bertambah seiring jumlah penduduk. Fadli menilai penambahan anggota DPR tidak menjadi masalah dari segi kinerja.
"Saya kira enggak ada masalah dengan kinerja, tergantung kepada anggotanya. Representasi rakyat di dapil itu kan juga penting," kata Fadli. (obs)