"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rencana awal, keduanya akan diperiksa hari ini. Namun agenda pemeriksaan keduanya ditunda. Argo tidak menyebutkan alasan penundaan pemeriksaan terhadap keduanya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal pada Rabu (18/1).
Ichsanuddin menuturkan, penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepadanya. Ia berkata, materi pemeriksaan itu tidak jauh berbeda dengan pertanyaan polisi saat menginterogasinya pada kasus makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputr
Lihat juga:TNI Siap 'Gebuk' Ormas Radikal |
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Juncto Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
(sur/yul)