Megawati dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama. LSM Anti Penodaan Agama ini menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
"Laporan itu benar," kata Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman (51), Selasa, (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharuzaman kini telah mengantongi bukti lapor dengan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim yang ia peroleh berdasarkan laporan polisi nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelumnya menyatakan keseluruhan pidato Megawati dalam HUT PDIP beberapa hari lalu dipersiapkan oleh Megawati melalui perenungan yang mendalam, kontemplasi dengan rasa cinta kepada bangsa dan negara, dan disampaikan dengan lantang untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Pidato tersebut juga diucapkan dengan komitmen kuat untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebhinekaan Indonesia,” ujar Hasto dalam pernyataan tertulisnya kepada media.