Debat berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan salah satu saksi fakta yakni Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi. Sesuai jadwal, ada lima orang saksi yang terdiri dari tiga pelapor dan dua orang saksi fakta. Namun tim kuasa hukum meminta JPU menghadirkan pelapor terlebih dulu sebelum saksi fakta.
Tim kuasa hukum berpendapat, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta. Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesuai kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyetujui pada JPU untuk menghadirkan saksi fakta.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sepakat dengan pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
Hakim Dwiarso menilai hal itu tidak akan mengurangi kepentingan Ahok sebagai terdakwa dalam pembelaan. Selain itu, JPU juga telah memberitahukan bahwa saksi Yuli Hardi akan hadir dalam sidang hari ini.
"Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," ucap hakim Dwiarso.
Lihat juga:Sidang Ke Tujuh Ahok 'Sepi' Pengunjung |
Hal ini untuk mengindari stigma pernyataan dalam laporan tersebut. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, pelapor yang juga menjadi saksi korban mesti diperiksa lebih dulu supaya ada keseimbangan antara hak terdakwa dengan kewajiban pelapor dalam menyampaikan fakta di persidangan.
"Maka harapan kami bagaimana saksi pelapor ini tahu yang dikatakan dalam BAP. Kami berharap agar yang mulia dapat mempertimbangkan agar pelapor diperiksa lebih dulu," tutur Sirra.
Hakim Dwiarso pun berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi pada Yuli Hardi. Namun hakim berjanji akan mencatat keberatan tim kuasa hukum.