Ketua KY Aidul Fitriciada mengatakan, saat itu ada dua usulan nama calon hakim agung ad hoc tipikor yang lolos seleksi yakni Dermawan S Djamian dan Marsadin Nawawi. Namun melalui rapat antara KY dengan Komisi III DPR pada 30 Agustus 2016 kedua usulan nama itu tidak disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiadaan sistem informasi yang terintegrasi menjadi salah satu kendala bagi KY dalam menyeleksi para calon. Padahal sistem informasi ini dinilai penting untuk menelusuri rekam jejak para calon. Meski demikian, Aidul mengakui bahwa hasil rekam jejak tak selalu linear dengan hasil penilaian kepribadian dan kompetensi hakim agung.
"Ada penambahan enam orang untuk calon hakim agung ad hoc tipikor dari jumlah tiga orang pada tahun lalu," katanya.
Dalam proses seleksi mendatang, KY telah menyusun sejumlah strategi agar calon yang terpilih dapat memenuhi standar kompetensi hakim agung mulai dari kemampuan hingga rekam jejak para calon. Aidul menyebutkan, strategi ini di antaranya dengan mengembangkan metode pengumuman pendaftaran calon hakim agung secara luas, menyusun standar kompetensi hakim agung sebagai acuan, dan melakukan koordinasi dengan DPR terkait metode seleksi calon hakim agung.
"Dengan cara ini diharapkan KY bisa memenuhi standar kompetensi para calon hakim agung," tuturnya. (pmg)