Keputusan Jokowi tersebut diutarakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo. Ia berkata, keputusan presiden atas grasi itu telah dikirim ke Mahkamah Agung, Senin lalu.
"Keppres sudah diteken Presiden. Salah satu alasan pengabulan grasi adalah pertimbangan MA kepada Presiden," kata Johan, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menerima permohonan grasi Antasari pada 15 Agustus lalu. MA sempat menolak pengajuan itu dengan alasan tak sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Sementara itu koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah.
“Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin.
Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari.
Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan.
Boyamin Saiman menunjukan surat presiden tentang pengabulan grasi. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari) |
Ketika itu, Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.
Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Boyamin Saiman menunjukan surat presiden tentang pengabulan grasi. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari)