Kasus akan terus berjalan meski mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan itu tengah mengikuti Pilkada DKI Jakarta.
Dengan terus mengusut kasus itu, Tito mengaku terpaksa mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat menjabat. Dalam edaran itu dinyatakan bahwa pengusutan kasus calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Kapolri itu mulanya diterbitkan agar terkesan tidak terjadi politisasi dan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan terhadap Ahok.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, indikasi pidana dalam kasus yang terkait dengan Sylviana ditemukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Ari mengatakan, penyidik masih mencari pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam dua perkara itu.
Nama Sylviana disangkutpautkan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni proyek pembangunan Masjid Al Fauz tahun anggaran 2010-2011 serta dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun 2014-2015. Sylviana baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dana bansos Kwarda Pramuka.