Aidul menuturkan, selama 2016 KY menerima 54 laporan terkait pelanggaran perilaku hakim. Dari laporan itu, KY merekomendasikan MA menjatuhkan sanksi kepada 87 hakim. Namun MA tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
"Perbedaan pemahaman itu akhirnya membuat rekomendasi ada laporan kami yang tidak ditindaklanjuti," ujar Aidul melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan kerja sama dengan MA perihal pemeriksaan bersama," katanya.
Suhadi mengatakan, KY tak berwenang menangani perkara hakim yang terlibat permasalahan teknis yudisial. Permasalahan teknis yudisial umumnya berkaitan dengan putusan hakim.
"KY tidak berwenang kalau menangani teknis yudisial, misal putusan hakim rendah atau tinggi. Itu tidak boleh ditangani karena teknis yudisial," kata Suhadi.
Sementara perkara hakim yang terlibat suap hingga selingkuh, menurutnya termasuk jenis perkara yang bisa ditindaklanjuti MA.
Dari catatan KY, kasus penyuapan masih mendominasi pelanggaran yang dilakukan hakim. Adapun rinciannya adalah penyuapan 42,2 persen, perselingkuhan 28,9 persen, indisipliner 11,1 persen, narkotik 6,7 persen, memainkan putusan 4,4 persen dan lainnya 6,7 persen.
(abm/gil)