Dibesarkan oleh keluarga veteran, Patrialis sejak kecil diajarkan hidup berkecukupan dengan membantu usaha yang dijalankan ayahnya, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.
Patrialis sejak remaja cukup 'gila' dengan pendidikan. Dia mengenyam edukasi di dua tempat sekolah menengah atas sekaligus. "Saya sekolah agama pada pagi hari dan bersekolah di STM siang hari," kenang Patrialis seperti dikutip di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah sejak bergabung dengan lembaga kampus. Dia saat itu mulai menangani beberapa kasus. Seiring dengan berkembangnya jaringan, Patrialis juga terbilang aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah.
“Saya pun langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PAN,” kata dia.
Kontribusi dia sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum di tim sukses membuat SBY mempercayakan Patrialis mengisi jabatan Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Saat menjabat Menteri Hukum dan HAM, Patrialis tegas mendukung hukuman mati bagi koruptor. Dia bahkan menyebut koruptor di Indonesia adalah pengkhianat.
Menurut Patrialis, Indonesia perlu meniru langkah China yang telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Undang-undang korupsinya mengatakan demikian. Masa kita masih harus berdebat soal itu," tegas Patrialis.
SBY menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah menggantikan Hakim Achmad Sodiki yang diberhentikan karena sudah mendekati usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun.
Pada 13 Agustus 2013, Patrialis mengucap sumpah bersama hakim MK Masia Farida Indrati dan Ketua MK saat itu Akil Mochtar, yang belakangan berakhir jadi pesakitan.
Selain dianggap belum berpengalaman, Patrialis dianggap riskan menurunkan marwah MK mengingat rekam jejaknya yang kental dengan kepentingan politik dan dekat dengan lingkaran penguasa di ranah eksekutif. (yul)