Menurut Bambang, keputusan MK yang strategis yang baru saja dikeluarkan adalah mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil.
"Perkara korupsi tidak lagi bisa bersifat potensi (potential loss) tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). Dan itu harus BPK tidak lagi BPKP," kata Bambang di DPR, Jakarta (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan ini diajukan oleh tiga terdakwa tipikor yakni Firdaus, Yulius Nawawi, dan Imam Mardi Nugroho. Selain tiga terdakwa, pemohon juga berasal dari warga yang merasa berpotensi dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut yakni Sudarno Eddi, Jamaludin Masuku, dan Jempin Marbun.
Bambang berharap kasus OTT tersebut tidak berkaitan dengan jual beli keputusan di MK karena akan merusak kredilitas MK sebagai lembaga tinggi negara.
"Itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja proses pemulihan sebagai lembaga tinggi negara," ujar Bambang.
Bambang menyatakan prihatin atas kejadian OTT menimpa salah satu hakim MK.
"Sebagi mitra, kami di komisi III DPR RI tentu kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK," katanya.
Ke depannya, Bambang menginginkan ketua MK untuk segera melakukan konsilidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Selain itu, juga memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim MK yang diduga Patrialis Akbar.