"Dugaan itu terkait pengadaan dan pemeliharaan mesin, tapi itu sudah lama sekali. Karena saya baru masuk 2015, jadi dugaan ini sedang dikaji," ujarnya usai pertemuan dengan pimpinan KPK.
Sofyan mengatakan, Rolls-Royce memang pernah menyediakan mesin untuk PLN pada 2003, 2007, dan 2013. Ia berkata, mesin hasil pengadaan itu ditempatkan di wilayah kerja PLN di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Sofyan berkata telah meminta KPK mengawasi dan mencium segala indikasi korupsi maupun suap di perusahaannya. Ia meminta KPK memberikan peringatan awal kepadanya atas dugaan tersebut.
Suap itu, menurut SFO, berawal dari penjualan dua paket generator untuk PLN yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tanjung Batu, Samarinda, Kalimantan Timur di dekade 1990-an.
Pada 2000, Rolls-Royce memperoleh kontrak pemeliharaan proyek itu selama 7 tahun. Saat kontrak hampir berakhir, PLN membuka tender pada 2006, terkait dengan proyek pemeliharaan pembangkit listrik.
Dokumen SFO menyatakan, seorang direktur perusahaan yang disebut sebagai Perantara 7 memberitahukan Rolls-Royce bahwa mereka harus melakukan tender terbuka karena situasi baru PLN terkait dengan ‘pengawasan terhadap korupsi’ di perusahaan itu.
Dia juga menjanjikan akan bertemu 'orang yang bertanggung jawab' di PLN saat itu, agar tender dapat menguntungkan Rolls-Royce.