Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan dua pertimbangan tersebut. Pertama, terlepas dari pidana pembunuhan yang telah berkekuatan hukum tetap, Antasari dianggap berjasa kepada negara.
“Kedua, ada surat pernyataan dari keluarga korban kasus itu yang mendukung sikap pengajuan grasi Antasari,” kata Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi MA dan di mata hukum, kasus Antasari sudah berkekuatan hukum tetap dan dia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Pertimbangan MA melihat sisi lain dari diri Antasari yang dapat mendukung pemberian grasi.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Antasari memang bisa menikmati hak politiknya. Hal ini karena Pasal 7 huruf g UU tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu sebelumnya melarang setiap orang yang pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih untuk mencalonkan diri. Namun sejak putusan MK pada Juli 2015, pasal itu dinyatakan batal.
Meski demikian, ada aturan lainnya yang membatasi ruang gerak Antasari di panggung politik. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tetap melarang mereka yang pernah dipenjara lima tahun atau lebih untuk mencalonkan diri.
Ketentuan hukum tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 51 ayat 1 huruf g yang berbunyi, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelurga mendiang Nasruddin memaknai berbeda grasi tersebut. Adik kandung Nasrudin, Andi Syamsudin menyatakan, grasi Antasari lebih dari sekadar pengampunan.
Menurut Andi, grasi diberikan Jokowi lantaran orang nomor satu di Indonesia itu yakin bahwa Antasari tak bersalah.
“Kalau sekadar pengampunan untuk kasus pidana, Pak Antasari sudah bebas bersyarat. Presiden meyakini bahwa kasus ini rekayasa. Kalau Presiden yakin Pak Antasari bersalah, untuk apa diberikan grasi?” kata Andi kepada CNNIndonesia.com.
"Seperti yang saya pernah bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau. Keluarga Nasrudin mengatakan sering ketemu dan banyak kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain-lain," kata Yasonna, Rabu (25/1).
Antasari yang merasa dirinya menjadi korban kekuasaan pemerintahan saat itu, bahkan tak pernah mengajukan grasi selama menjalani masa hukuman saat SBY berkuasa.
“Enggak mungkinlah Pak Antasari minta grasi di era Pak SBY. Meskipun akan ditembak, enggak mungkin minta grasi waktu itu,” kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.
Tetapi saat ini Antasari seperti di atas angin. Dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian grasi di tangan, mendapat ‘dukungan’ penguasa saat ini, bukan mustahil Antasari melakukan ‘serangan balik’.