Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan dokumen di ruang kerja hakim Palguna dan Manahan turut diperiksa lantaran keduanya termasuk panel hakim yang menangani uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK menangkap Patrialis karena diduga menerima suap terkait uji materi undang-undang tersebut.
"Ada beberapa berkas yang dibawa. Saya tidak tahu apa saja, tentu yang dianggap relevan dibawa untuk pemeriksaan," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperlancar pengusutan kasus, lanjut Fajar, dewan etik MK juga telah memeriksa hakim Palguna dan Manahan. Pemeriksaan pada kedua hakim itu, kata dia, dibutuhkan untuk memperjelas soal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diuji di MK. Perkara nomor 129 itu, menurutnya, telah diputus oleh sembilan hakim konstitusi namun masih menunggu jadwal pembacaan putusan.
KPK sebelumnya mengungkapkan Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan.
[Gambas:Video CNN] (yul)