"Di tengah-tengah upaya semua pihak memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," kata Johan di Kantor Presiden, Jumat (27/1).
Lihat juga:Resmi Ditahan KPK, Patrialis Merasa Dizalimi |
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga menerima hadiah US$20 ribu dan Sin$200 ribu. Dalam operasi penangkapan, KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara uji materi nomor 129/puu/XII/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi punya kuasa mencari pengganti hakim MK lantaran Patrialis merupakan satu dari tiga hakim yang sebelumnya menjadi perwakilan pemerintah. Johan mengatakan, Jokowi pasti akan melakukan proses pergantian jika sudah menerima surat MK.
Johan Budi mengatakan, keprihatinan Jokowi dalam kasus ini karena perkara yang menjerat hakim tak hanya terjadi sekali. Sebelum Patrialis, lembaga antirasuah juga pernah menangkap tangan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Menanggapi itu, mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan perbaikan sistem peradilan, termasuk menyangkut kinerja hakim, tak menutup kemungkinan bisa menjadi kajian yang diprioritaskan oleh pemerintah.
"Menurut saya bisa tapi apakah itu akan dilakukan ya detailnya mungkin tanya ke Menko Polhukam," ujarnya.
Kendati demikian, Johan juga mengaku belum menerima informasi rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Mungkin bisa saja kalau ada banyak komponen masyarakat yang meminta revisi UU MK. Itu domain DPR dan pemerintah," kata dia.
Lihat juga:Uji Materi UU Ternak yang Menjerat Patrialis |