"Ada sekitar lima sampai enam pemohon. Mereka merasa dirugikan ketentuan zonasi dalam UU tersebut," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (27/1).
Fajar menuturkan, beleid itu mengatur dua basis impor daging dan produk olahan ternak yang diberlakukan Indonesia, yakni negara dan zona tertentu.
Lihat juga:Uji Materi UU Ternak yang Menjerat Patrialis |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli yang diajukan pemohon menyatakan di muka sidang, ketentuan zonasi merugikan pengimpor karena sistem itu rentan menyebabkan penyebaran penyakit ternak ke bagian negara lain. Fajar berkata, pemohon ingin Indonesia hanya menerapkan sistem impor berbasis negara.
Terlepas dari persoalan uji materi, Fajar menegaskan, MK tak mencampuri hubungan antara penyuap dengan pemohon. Ia mengatakan, MK menyerahkan penanganan dugaan suap yang menjerat Patrialis kepada KPK.
Pemohon UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Teguh Boediyana, menyambut baik pengungkapan suap menjerat Patrialis. Ia berkata, impor daging merupakan bisnis besar yang rentan korupsi dan suap.
Patrialis berstatus tersangka KPK. Ia diduga menerima suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu. Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu ditangkap Rabu malam lalu di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Lihat juga:Resmi Ditahan KPK, Patrialis Merasa Dizalimi |