"Saya hanya menyampaikan keluhan peternak yang usahanya collapse karena banyak daging India masuk ke Indonesia. Saya impor daging dari Australia yang lebih mahal dan itu menganggu bisnis saya," ucap Basuki.
Di luar itu, Basuki membantah tudingan penyidik tentang pemberian suap kepada Patrialis meskipun pengabulan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menguntungkan usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah 4/2016 yang menjadi dasar Indonesia untuk mengimpor daging yang statusnya belum tentu bebas dari penyakit mulut dan kuku.
Lihat juga:Uji Materi UU Ternak yang Menjerat Patrialis |
"Saya enggak pernah bicara fee, apalagi bantuan untuk Patrialis. Kalau saya lihat, ini bisa-bisanya Kamaludin saja," ucap Basuki.
KPK menduga Patrialis menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Basuki. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi itu.
Saat operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129 tentang uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Patrialis dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, selaku penyuap, Basuki disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.