Karena itu Agus heran ketika saat ini ada yang membandingkan kasus ini agar sama-sama dituntaskan kepolisian. "Dari awal seluruh masyarakat meminta supaya ini (kasus Ahok) diselesaikan secara hukum dan ini sedang diselesaikan," kata Agus di kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Kasus Sylvi, menurut Agus, tiba-tiba muncul dan sangat kebetulan diusut saat ia tengah mengikuti proses pilkada. Padahal semestinya bisa ditunda hingga proses pilkada selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Kapolri era Badrodin Haiti, kasus yang melibatkan calon kepala daerah ditangguhkan pengusutannya hingga pilkada usai. Aturan ini dibuat agar tidak ada kesan ada kriminaliasasi atau polisi dijadikan alat politik.
Hari ini Sylvi kembali diperiksa kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sebelumnya ia juga sudah diperiksa sebagai saksi kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.
Dalam kasus ini polisi sudah meningkatkan ke tingkat penyidikan atau sudah ditemukan indikasi pidana.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menuntaskan kasus terkait Sylvi seperti polisi menuntaskan kasus Ahok.
"Ini (kasus Ahok) membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," kata Tito.
Tito mengatakan, aksi saling lapor terhadap peserta pilkada tak hanya terjadi di Jakarta. Di daerah lain juga banyak ditemukan hal serupa.
Menurut Tito, kasus Ahok menjadi acuan untuk menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu pilkada selesai. "Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahap pilkada. Otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum," katanya. (sur/rdk)