Dalam pemeriksaan kali ini, polisi akan meminta klarifikasi dari Munarman atas pernyataan dia yang dianggap telah menghina pecalang sebagaimana tersebar dalam video yang diunggah dalam situs Youtube.
"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin (30/1).
Lihat juga:Munarman FPI Dilaporkan ke Polda Bali |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujaran Munarman itu muncul di Youtube dalam video yang diunggah Markaz Syariah berjudul FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam.
Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya Zet Hasan selaku pihak pelapor, Pendiri dan Pembina Yayasan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta, pengurus pondok pesantren di Denpasar Dus Yadi, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Bali.
Munarman dilaporkan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (gil)