Mahfud meminta agar kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis tak dikaitkan dengan partai politik ataupun pemilihan gubernur. Sebab menurutnya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan parpol. Keterlibatan Patrialis dalam kasus tersebut, kata Mahfud, harus bisa dibuktikan di meja hijau.
"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum yang biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, pilgub, dan lainnya. OTT seseorang itu sudah ada patokannya. Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak akan OTT," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).
Lihat juga:Politikus Diusulkan Tak Boleh Jadi Hakim |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PDIP ada kasus Damayanti, di Golkar ada Zulkarnaen Djabar, di Nasdem ada Rio Capella. Dari semua parpol ada, tidak ada yang diskriminasi," katanya.
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis telah dibebastugaskan dari jabatannya melalui rapat internal dewan etik MK. (pmg)