"Harus saya cek ke komisioner yang menangani sengketanya, karena ketua tidak menjadi majelis pada perkara itu. Ini masalah sengketa, kalau kasus sengketa kan harus ada fakta hukum dan perkembangan kasus," kata Ketua KIP John Fresly di kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Pada Oktober 2016, peneliti Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) Rayhan Didayef melaporkan dokumen hasil kajian proyek reklamasi. Dokumen itu diharapkan bisa diungkap dan diakses publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Hafida Riana mengatakan, selain banyak kasus sengketa informasi, KIP juga disibukkan dengan pemantauan evaluasi badan publik pada Desember lalu.
"Saat ini belum disidangkan, saya mendorong untuk pleno dan diajukan jadwalnya. Mungkin nanti setelah ini (akan disidangkan). Bisa saja Februari. Nanti saya usulkan ke komisioner untuk dijadwalkan, karena (laporan) ini tahun 2016," kata Hafida.
Hafida menjelaskan rapat pleno merupakan rapat yang dihadiri komisioner KIP. Dalam rapat itu komisioner menentukan jadwal rapat dari suatu laporan. Kemudian, ketua KIP akan menunjuk majelis komisioner untuk sidang kasus tersebut. Setelah itu pihak sekretariat akan mengirim surat pada pelapor dan terlapor.
"Komisi Informasi menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) jika lewat (100 hari). Tidak akuntabel berarti kalau lewat 100 hari," kata Rayhan saat dihubungi melalui pesang singkat, Senin (30/1).
Rayhan juga menjelaskan ICEL akan mengajukan bantuan ke Ombudsman RI agar penanganan kasus itu tidak berlarut. Ia menilai KIP seperti abai pada laporan tersebut. (pmg)