Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ada dua nelayan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu yang akan dihadirkan jaksa yakni Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
Sementara Ketua MUI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra menuturkan, pemeriksaan terhadap Dahlia berkaitan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa kunjungan Ahok ke Pulau Pramuka diduga sebagai bentuk kampanye pemilihan kepala daerah.
Sirra mengatakan, tim kuasa hukum telah meminta majelis hakim untuk menjemput paksa Ibnu apabila kembali tak hadir dalam persidangan.
"Kami minta majelis hakim, kalau tidak hadir lagi (Ibnu) kami minta dijemput paksa," ucapnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51. (sur/obs)